TERNATE, Beritamalut.co – Tim satuan narkoba Polres Kota Ternate kembali meringkus dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IU selaku pengedar dan RS selaku pengguna sabu tersebut diringkus pada, Jumat (29/12/2017) pekan kemarin di lokasi yang berbeda.
Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar didampingi Kasat Narkoba dalam keterangan persnya di Mapolres Ternate, Kamis (4/1/2018) mengatakan, kedua pengedar dan pengguna sabu yang diringkus ini masih ada hubungan keluarga.
Lanjut Kamal, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut merupakan tindaklanjuti dari informasi masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti anggota.
“RS diringkus di Kelurahan Akehuda dengan barang bukti berupa 1 sachet kecil narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram sementara IU diringkus di Lingkungan Tafure Kecamatan Kota Ternate Utara dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram,” kata Kamal.
Kamal menambahkan, kasus ini sementara masih dalam pengembangan, sebab tersangka IU mengaku narkotika tersebut didapat dari salah satu rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota.
“Na ini merupakan pengedar juga, dan untuk pemilik barang sendiri akan terus kita kejar sampai ketemu,” tegasnya.
Lanjut kapolres, narkotika yang diamankan dari tangan IU ada 3 paket dan sesuai pengakuan, dari tiga paket narkotika itu sebagiannya sudah dikonsumsi oleh mereka, dan kedua pelaku ini juga positif menggunakan narkotika.
“Barang bukti yang sudah kami sita yakni, satu alat bong, plastik sabu dengan berbagai ukuran baik 0,2 gram dan 2,4 gram dan 0,24 gram serta dua korek api mapun henpon tersangka RS, mereka berdua ini masih saudara sepupu,” akunya.
Menurut Kamal, untuk kasus ini sementara masih dalam tahap penyelidikan dan kedua tersangka ini masih akan dilakukan pemeriksaan secara maraton sehingga bisa mengetahui pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran sabu di Kota Ternate.
“Tersangka RS dan IU ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” Tutupnya Kamal. (Hsd)