AMBON – Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara, Satrio Sugeng Prayitno, saat masih bertugas pada Ditjen Bina Marga Kementrian PUPERA.
Terhadap dua pengusaha asal Pontianak yakni Hardedy dan Ferry Fermansyah bakal berbuntut panjang. Pasalnya Satrio Sugeng Prayitno mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri. Namun tantangan Satrio Sugeng Prayitno ini dibalas dengan tegas oleh Hardedy dan Ruslan yang adalah kuasa dari Hardedy.
Seperti dikutip dari Faktamalut.com, Ruslan yang menghubungi Fakta Maluku lewat telpon genggam Rabu (7/2/2018) mengungkapkan. Hardedy dan dirinya menantang Satrio Sugeng Prayitno untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
“Kalau memang saudara Satrio Sugeng Prayitno merasa nama baiknya dirugikan, silahkan saja melaporkannya dan kami siap berhadapan dengan Satrio Sugeng Prayitno yang sekarang menjabat selaku kepala BPJN wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara,” tegas Ruslan.
Selain itu lanjut Ruslan, dirinya selaku kuasa dari Hardedy juga telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Satrio Sugeng Prayitno saat masih bertugas pada Ditjen Bina Marga Kementrian PUPERA kepada tim Saber Pungli Kemenkopolhukam.
“Selain itu juga saya secara resmi telah melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan Satrio Sugeng Prayitno ini ke Kementrian PUPERA, dan saya telah dimintai keterangan selaku pelapor oleh inspektorat Kementrian PUPERA. Dan semua laporan tersebut buktinya ada pada kami. Jadi silahkan saja saudara Satrio Sugeng Prayitno melaporkan hal itu. Kami siap berhadapan dengannya di mana saja,” tegas Ruslan.
Sebagaimana diberitakan Fakta Maluku sebelumnya, Kepala BPJN Wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara, Satrio Sugeng Prayitno diduga melakukan penipuan terhadap dua pengusaha asal pontianak yakni Hardedy dan Ferry Fermansyah. Kejadian tersebut terjadi pada 9 November 2016. Dimana saat itu Satrio Sugeng Prayitno yang masih bertugas pada Ditjen PUPERA, meminta Hardedy dan Fery Fermansyah guna menemui dirinya dilantai 5 gedung Ditjen Bina Marga PUPERA.
Pertemuan tersebut bertujuan guna membicarakan tiga proyek jembatan di Sintang yang akan diberikan kepada Hardedy dan Fery Fermansyah. Namun sebelum bertemu dengan dirinya, Satrio Sugeng Prayitno meminta uang sebesar Rp.300 juta dari Hardedy. Namun Hardedy menyatakan, akan memberikan Rp.100 juta dulu, sedangkan sisanya baru akan diberikan setelah proyek tersebut menjadi milik Hardedy dan Fery Fermansyah. Hal ini disetujui Satrio Sugeng Prayitno.
Selanjutnya Satrio Sugeng Prayitno meminta Hardedy guna mentransfer uang tersebut ke rekening temannya yang bernama Dedy Ahmad, yang belakangan diketahui adalah broker proyek pada Ditjen Bina Marga. Sesuai arahan Satrio, Hardedy meminta Fery untuk mentransfer uang sebanyak Rp.100 juta dari rekening bank mandiri nomor 1460005840389 atas namanya.
Setelah menerima uang tersebut, Dedi Ahmat lantas mengontak Satrio Sugeng Prayitno guna memberitahu kepala BPJN Wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara ini bahwa uang permintaannya telah ditransfer Hardedy. Selanjutnya atas arahan Satrio Sugeng Prayitno, Dedi Ahmad menarik uang tersebut dari rekeningnya dan menyerahakan uang tersebut kepada Dudun yang juga adalah teman Satrio Sugeng Prayitno. Setelah menerima uang tersebut, atas arahan Satrio Sugeng Prayitno.
Dudun mengantar Hardedy dan Feri Fermansyah untuk menemui Satrio Sugeng Prayitno di ruangannga yang berada pada lantai 5 gedung Ditjen Bina Marga Kementrian PUPERA. Dalam pertemuan tersebut Satrio Sugeng Prayitno meyanggupi memberikan tiga proyek pembangunan jembatan yakni.
Proyek jembatan bun senilai Rp.6.440 miliard, proyek jembatan Jeliang sebesar Rp.7 miliard dan proyek jembatan Pala Kota sebesar Rp. 10.500 miliard. Dimana ketiga proyek ini berada di Putih bun dan Sintang.
Namun janji yang diberikan Satrio Sugeng Prayitno ini hanyalah isapan jempol belaka. Buktinya sampai Dengan dirinya menjabat selaku kepala BPJN Wilayah XVI Maluku, janji itu tidak pernah terwujud. Padahal Satrio Sugeng Prayitno telah menerima uang sebesar Rp.100 juta dari Hardedy dan Fery Fermansyah. (JWL)