TERNATE,Beritamalut.co-Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara telah memasukan laporan dana kampanye ke KPU Malut yang berakhir, Rabu (14/2/2018) hari ini.
“Saya cek tadi, semuanya sudah masukan laporan dana kampanye,” kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo via telepon selulernya, Rabu (14/2/2018).
Menurutnya, KPU punya waktu sekitar empat bulan dalam pelaporan dana kampanye ini, dan ini katanya merupakan tahap awal.
“Belum tahu berapa tadi yang dilaporkan karena ini tahapan awal, kita punya waktu empat bulan untuk merekapnya,” ujar Syahrani.
Sebelumnya, Syahrani mengatakan bahwa batas dana kampanye yang telah disepakati oleh empat paslon, tertinggi yaitu Rp 85 miliar untuk setiap calon, dan paling lambat laporan dana kampanye dan rekening kampanye yaitu tanggal 14 Februari 2018 pukul 16.00 WIT.
Sementara, Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin menegaskan, jika tidak ada laporan soal dana kampanye maka ada sanksi yang diberikan yakni berupa teguran. Sebab 24 Juni 2018 nanti, sudah masuk tahapan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Kalau tidak dilaporkan maka konsekuensi nya adalah pembatalan, mekanisme hukum yang dilakukan jadi batasnya adalah jam empat sore,” katanya lagi.
Ia menambahkan, hal ini dilakukan agar KPU Provinsi Malut bisa menyampaikan kepada publik bahwa kandidat mana yang memiliki dana kampanye yang banyak. (Hsd)