TERNATE,Beritamalut.co-Komisi II DPRD Kota Ternate, Kamis (8/3/2018) gelar pertamuan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Gorontalo, kemudian dari PT. Karapoto serta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Dari OJK dihadiri langsung kepala OJK Wilayah Sulut, Malut dan Gorontalo, Flyanus Pongsoda, dari Komisi II yaitu Zainal Hi. Hasan, Husni Bopeng, Nurlela Syarif, Djadid Ali dan Mohdar Bailussy.
Acara yang berlangsung di ruang rapat aula BI Malut itu sempat berlangsung alot antara anggota komisi II dengan tiga orang perwakilan dari PT. Karapoto, terkait dengan sistim yang dijalankan PT Karapoto.
Wakil ketua Komisi II, Husni Bopeng kepada wartawan mensinyalir, meski Artha Puspa telah mengganti nama menjadi PT. Karapoto namun usaha yang dijalankannya masih menggunakan cara-cara Artha Puspa, yaitu menghimpun dana dari masyarakat/nasabah kemudian dijanjikan bunga hingga 50 persen dengan bukti kwitansi.
“Karapoto ini kan sudah menggunakan produk Financial Technology (Fintech) dengan pembiayaan berbasis peer to peer lending artinya bahwa semuanya dilakukan secara online tidak lagi menerima uang tunai dari nasabah dilengkapi dengan kwitansi,” kata politisi Partai NasDem itu.
Apalagi katanya, dari hasil pertemuan terungkap bahwa sejak namanya menjadi Karapoto Fintech di tahun 2017 lalu, baru 19 nama peminjam yang diseleksi dan dari 19 nama ini, baru tiga diantaranya yang simpan dana.
“Kalau baru tiga orang yang simpan dana terus yang kwitansi itu dikemanakan,” kata Nini lagi.
Menanggapi itu, Kepala OJK Wilayah Sulut, Malut dan Gorontalo, Flyanus Pongsoda mengatakan, PT. Karapoto Fintech telah terdaftar di OJK sementara Artha Puspa telah ditutup, hanya saja dewan direksi masih menggunakan nama yang sama, yaitu Ardiansyah dan Fitri Puspitasari.
“Bedanya di PT. Karapoto ada tambahan pemegang saham pengendali,” kata Flyanus.
Berdasarkan akta PT. Karapoto Fintech tertanggal 27 September 2017 bahwa jumlah peminjam baru 19 itupun sangat diseleksi, sementara yang simpan dana baru 3 orang.
“Jadi pertanyaannya, kwitansi yang banyak beredar diluar kemana dananya makanyaa hati-hati, ini, kita menduga ada oknum, dalam momentum peralihan ini (Arta Puspa ke Karapoto) karena kebetulan ada Ardiansyah dan Fitri yang tadinya di Arta sekarang masih ada di Karapoto. Ada oknum manfaatkan itu dengan menggunakan nama itu terdaftar di OJK padahal ini berbeda,” kata Flyanus.
OJK katanya selalu menjaga jangan sampai ada penipuan yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat, untuk itu masyarakat diminta berhati-hati jika ada iming-iming bunga atau persen besar.
“Karena kita harapkan karapoto memulai melakukan pembiayaan di sektor nelayan seperti di Bacan, dengan total dana Rp 90 juta, itukan benar-benar bantu nelayan, tapi ada lagi yang lain menghimpun dana dengan 50 persen,” ujarnya.
“Untuk itu saya imbau segera kepada Ardiansyah dan Fitri untuk lakukan sosialisasi undang semua jelaskan mengenai karapoto fimtech ini, bahwa disitu klarifikasi pemegang saham dan pengurus arta puspa yang sudah ditutup berbeda dengan karapoto,” kata Flyanus lagi.
Ia menambahkan, Fimtech dijalankan menggunakan sistim sehingga jika ada uang cash dan ditawarkan menggunakan kwitansi maka namanya bukan fimtech. (Hsd)