TERNATE,Beritamalut.co-Sebanyak 209 kendaraan baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Ternate belum melunasi pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.
“Ratusan kendaraan yang melekat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Ternate menunggak pajak terhitung dari 2010,” kata Plt kepala UPTD Samsat Ternate Nurmina Ganda saat dikonfirmasi Beritamalut.co, Rabu (4/4/2018).
Ia menuturkan, hampir seluruh SKPD di Ternate menunggak pajak kendaraan, hahkan ada tunggakan sampai delapan tahun dan juga lima tahun.
“Tunggakan ini ada yang delapan sampai lima tahun,” katanya.
Ia menyayangkan kepada pihak SKPD yang ada di Kota Ternate, kenapa menikmati fasilitas negara, namun kewajiban membayar pajak dihiraukan.
Ia menambahkan, pihak Samsat sudah memberikan daftar kendaraan plat merah yang tunggakan pajak ke Kejaksaan Negeri Ternate untuk ditindaklanjuti.
“Daftar kendaraan plat merah yang belum menyelesaikan pajak sudah kami berikan ke Kejari Ternate, untuk melakukan penagihan,” katanya.
Ia menegaskan, jika ada pihak SKPD yang beralasan dokumen kendaraan dalam hal STNK dan BPKB hilang, diharapkan segera menghadap langsung dengan pihak Samsat bagian pajak agar ditelusuri dan jika STNK hilang agar dibuatkan kembali.
“Jika kendaraan yang tidak memiliki BPKB itu harus dipertanyakan apakah kendaraan itu legal atau ilegal. Kalau ada kendala soal dokumen segera datang langsung ke kantor samsat. Solusinya ada disamsat,” ujarnya. (Hsd)