TERNATE,Beritamalut.co-Anak-anak dibawah umur masih saja dilibatkan dalam setiap kampanye pasangan calon.
Seperti yang terlihat pada kampanye akbar pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) nomor urut 2, Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin (Bur-Jadi) di lapangan Perikanan Bastiong Ternate, Minggu (6/5/2018).
Amatan Beritamalut.co salah satu mobil truk dari arah selatan menuju ke arena kampanye terlihat sejumlah anak dibawah umur dengan memakai baju partai pengusung maupun bergambar pasangan calon Bur-Jadi duduk diatas Kap truk yang sementara berjalan.
Tak hanya duduk, mereka juga berjoget dengan mengiringi lagu yang sementara diputar oleh sopir truk. Aksi berbahaya tersebut tidak ada larangan dari pihak terkait terutama dari pihak tim kampanye.
Menyikapi hal itu, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Ternate Selatan Ikal Hukum menegaskan dalam kegiatan politik anak dibawah sangat dilarang, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam aktivitas politik. Hal ini mengacu pada UU Perlindungan Anak dalam Pasal 15 Pasal 76 h Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.
“Nantinya paslon dalam kampanye pemilihan Gubernur Malut dalam aktivitas politik tidak lagi melibatkan anak anak dibawah umur karena dalam pasal 35 UU perlindungan anak menyebutkan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dan kegiatan politik,” katanya.
“Pihak terkait diharapkan agar melakukan pengawasan ketat,” harapnya. (Hsd)