JAILOLO,Beritamalut.co-Sebanyak kurang lebih 100 orang warga Desa Talaga Kecamatan Ibu Selatan tak diberikan hak suara pada pencoblosan pada Rabu 27 Juni 2018 kemarin. Padahal kabarnya mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Karena itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua TPS desa setempat diadukan ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Pengaduan atas dugaan pelanggaran yang terjadi itu, disampaikan salah satu warga Desa Talaga, Mujain Patty, Kamis (28/6/2018) sore tadi.
“Kedatangan saya, untuk mengadukan petugas KPPS Desa Talaga baik TPS I maupun TPS II, karena tidak memberikan kesempatan kepada para pemilih guna menyalurkan hak suara, lantaran tidak memiliki Form C6 (undangan) dan sebagainya lagi tidak memiliki E-KTP,” kata Mujain saat ditemui wartawan didepan sekretariat Panwaslu Halbar, Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, usai memberikan keterangan.
Dia juga mengatakan, apa yang dilakukan petugas KPPS Talaga sudah menyalahi ketentuan yang berlaku, dan terkesan ‘mengkebiri’ hak demokrasi dari warga.
“Olehnya itu, kedatangan saya untuk melaporkan, dengan harapan aduan kami bisa ditindaklanjuti oleh instansi teknis (Panwaslu) dan memberikan efek jera kepada para petugas KPPS Desa Talaga,” harap Mujain.
Terpisah, Koordinator Devisi Pengawas dan Hubungan Antara Lembaga (Kordiv PHL) Panwaslu Halbar, Muhammadun H Adam, ketika dikonfirmasi reporter, membenarkan adanya aduan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di desa tersebut (Talaga).
“Yang pastinya setiap laporan atau aduan masyarakat atas adanya dugaan pelanggaran pemilu, kami akan menindaklanjutinya,” kata Muhammadun.
Dia juga menjelaskan, setelah melakukan permintaan keterangan terhadap pengaduan (Korban), Panwaslu langsung melimpahkan ke Kordiv Hukum dan penindakan untuk dilakukan permintaan klasifikasi kepada para teradu atau terlapor. (lan)