JAILOLO,Beritamalut.co-Panwas Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) seriusi dugaan pelanggaran KPPS di TPS 1 Desa Marimabati yang mencamtumkan nama pemilih pada kertas surat suara di pilkada Maluku Utara lalu.
Panwas akan merekomendasikan pelanggaran pidana guna menjadi efek jera bagi penyelenggara yang melanggar hukum.
Rekomendasi itu akan diberikan setelah seluruh barang bukti dikumpulkan.
“Barang bukti berupa kertas suara yang diberi nama peserta pemilih oleh Ketua KPPS TPS 1 desa Marimabati akan diambil untuk ditindak lanjuti. Karena selain sanksi administrasi, kasus itu tetap dilanjutkan secara pidana karena mencederai kerahasian pemilih,” kata Kordiv Hukum dan Penindakan Panwas Halbar, Mifta Hudin pada wartawan, Selasa (3/7/2018) sore tadi.
Terkait itu, panwas akan berkoordinasi dengan KPU untuk mengamankan kotak suara dan mengeluarkan kertas suara yang ada untuk dijadikan barang bukti.
Mifta mengaku, berdasarkan keterangan pelapor warga Desa Marimabati bahwa dari seluruh kertas surat suara dicantumkam nama pemilih. Bahkan anggota KPPS sekalipun diberi tanda nama.
“Besok kami koordinasi dengan KPU agar KPPS dipanggil untuk diminta keterangan setelah sebelum kertas surat suara kami lihat,” katanya.
Menurut Mifta, setelah memperoleh barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan guna ditindaklanjuti. Karena, persoalan seberapa besar hukuman dan jeratan pidana bukan lagi menjadi urusan panwas.
Terkait dengan hak suara bagi pemilih telah dikaji dan tidak menjadi persoalan karena seluruh hak suara masyarakat disalurkan.
“Persoalan penyaluran hak suara masyarakat sudah tersalur. Tapi dugaan pelanggaran kerahasiaan pemilih masuk unsur pidana dan tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya. (lan)