TERNATE,Beritamalut.co-Tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-YA) ungkap dugaan pelanggaran pilgub di 10 kecamatan Kabupaten Kepulauan Sula.
Itu disampaikan Fahrudin Maloko, tim hukum paslon AGK-Ya dalam keterangan persnya, Jumat (6/7/2018).
Menurutnya, ada permasalahan yang terjadi di sejumlah TPS di 10 kecamatan di Kepsul yakni, Kecamatan Sanana, Mangoli Tengah, Sulabesi Selatan, Mangoli Utara, Mangoli Barat, Sulabesi Tengah, Sanana Utara, Sulabesi Barat dan Mangoli Timur.
Sejumlah pelanggaran itu katanya, mulai dari adanya petugas KPPS pada TPS 1 dan 2 Desa Wai’ina mendatangi pemilih yang sedang sakit. Dimana mereka tidak membawa kotak suara melainkan hanya kantong plastik, tanpa tinta dan sebagainya.
Selain itu, kotak suara dibuka sebelum memasuki waktu perhitungan suara dan ini terjadi di TPS 2 Desa Malbufa Kecamatan Sanana Utara.
“Ada juga hak pilih seseorang tapi digunakan oleh orang lain,” katanya.
Pelanggaran lainnya yaitu di Desa Bajo TPS 2 Kecamatan Sanana Utara, dimana petugas KPPS meminta kepada pemilih agar menandai kertas suara.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, jelas dan memang ada proses kecurangan pada saat pemungutan suara,” katanya.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, Pasal 59 ayat 2 ayat a, b, c, d, e, disebutkan bahwa pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:
- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;
- Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
- Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
- Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (jl)