TERNATE,Beritamalut.co-Empat kuasa hukum dari pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Maluku utara (Malut), Abdul Gani kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) resmi mengundurkan diri.
Mereka diantaranya Fahruddin maloko, Iskandar Joisangaji, Taufik Sahril Lan dan Muhammad Tabrani.
Fahrudin menyampaikan, sehubungan dengan proses persidangan di Mahkamah konstitusi (MK) terkait dengan Sengketa pilkada maluku utara (Malut), dirinya bersama beberapa rekan perlu menegaskan beberapa masalah.
“Terkait permasalahan pelanggaran hukum pada tahap pilkada gubernur Malut 2018, dengan ini menyatakan menyatakan undur dan keluar dari tim hukum AGK-YA. Itu yang pertama,” kata Fahrudin.
“Kemudian yang kedua pengunduran kami dari tim hukum karena terkait komunikasi internal dengan pasangan AGK-YA maupun Tim sukses yang tidak menemukan kesepakatan,” katanya lagi.
Meski demikian, dirinya bersama beberapa rekannya berterima kasih kepada paslon AGK-YA dan tim Sukses yang telah mempercayai sebelumnya dalam melakukan Adves hukum atau pendampingan, mulai dari permasalahan rekomendasi partai PKPI yang dimenangkan di Bawaslu Malut hingga pada tahapan pemilihan. (jl)