JAILOLO,Beritamalut.co-Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) yang terdiri dari Formama Halbar, Klinik Bantuan Hukum LML malut, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Daurmala, PKBH unkhair, Elkasped, AMAN Malut dan studi Bahari Nusantara (SBR) menyambangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (02/08/2018).
Kedatangan KMSAK untuk menyerahkan petisi sebagai dukungan moril kepada pihak Kejati atas respon masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pinjaman daerah Pemda Halbar yang sementara ini dalam proses penyelidikan.
Siti Barora, juru bicara koalisi menyatakan apresiasi atas keseriusan pihak kejati dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.
“Bagi kami di masyarakat sipil yang konsen dalam gerakan pemberantasan korupsi, akan membangun sinergi dengan aparat hukum dalam mendorong percepatan penanganan dugaan korupsi pinjaman daerah Pemda Halbar,” kata Siti Barora.
Ditambahkan, tata kelola Pemkab Halbar yang tidak stabil menyebabkan pelayanan publik khususnya di sektor kesehatan terhambat. Ia pun berharap, upaya maksimal dari pihak kejaksaan tinggi untuk mengungkap dengan tuntas kasus ini.
Sementara itu, Imelda Tude, Direktur Formama membeberkan adanya temuan baru yang semakin menguatkan dugaan korupsi pada pinjaman daerah tersebut.
Imelda menyebut, bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda realisasi anggaran pada 13 item proyek padahal dalam LPSE sudah ada pemenang.
Temuan terbaru tambah Imelda, yakni terungkapnya pembiayaan untuk BPJS dan sertifikasi guru yang dicurigai menggunakan dana pinjaman.
Mendengar paparan para aktivis tersebut, Apris R. Ligua didampingi Kasi A dan B Bidang Intelijen yang menerima KMSAK menyambut baik dan mengapresiasi dukungan publik dalam pemberantasan korupsi.
Apris mengungkapkan bahwa sejak pinjaman daerah Pemda Halbar masuk di Kejati, pihaknya sangat serius dan bekerja maksimal untuk menuntaskan.
“Sekarang masih pada tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, kami komitmen untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Apris.
Diakhir pertemuan, KMSAK menyerahkan petisi kepada pihak kejaksaan. (lan)