TERNATE,Beritamalut.co-Seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kota Ternate, inisial IA yang sempat dilaporkan suaminya di Mapolres Ternate atas dugaan kasus perzinahan pada Selasa 21 Agustus 2018, terancam dicopot dari jabatannya sebagai salah satu kepala seksi.
Kasubag Kepegawaian dimana IA bekerja mengatakan, berdasarkan aturan kedisiplinan pegawai bahwa sanksi untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 terkait etika ASN bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatan.
Baca juga:Suami Kerja Luar Daerah, Istri Ditemukan Sekamar dengan Lelaki Lain
“Surat sudah kami layangkan di Walikota Ternate, sesuai isi surat dari dinas yang dikeluarkan oleh kepala dinas, bahwa IA akan diberhentikan dari jabatannya, karena dia sudah melanggar etika ASN, untuk persoalan IA mau dipindahkan kemana itu nanti wewenang di BKD,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (27/8/2018).
Persoalan ini katanya, kepala dinas memiliki kewenangan untuk memberhentikan oknum pegawai tersebut sebagai pegawai struktural, sebab hal ini mengganggu aktivitas yang ada.
“Senin tadi sudah diajukan ke Walikota, jadi tinggal kami menunggu informasi balik seperti apa,” katanya lagi.
Dalam isi surat itu katanya ada butir poin poin sanksi tegas, karena masalah ini sudah membawa institusi dinas, sehingga pihak dinas tetap mengambil langkah tegas dalam hal pemberian sanksi.
“Untuk pembinaan itu ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ujarnya.
Sementara itu, kabarnya kasus tersebut telah dilakukan penyelesaian dan berdamai antara pihak pelapor dan terlapor di Mapolres Ternate. (Lia)