JAILOLO,Beritamalut.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera menerima gugatan partai politik atas penetapan DCT yang diputuskan KPU Halbar pada Kamis 20 September lalu.
Keputusan itu diambil Bawaslu dalam sidang ajudikasi dengan agenda putusan yang dipimpin Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad di kantor Bawaslu, Senin (08/10/2018).
Bawaslu dalam sidang ajudikasi lanjutan atas gugatan Partai NasDem, Partai Garuda, dan Partai Gerindra tersebut membuktikan kelalaian KPU sehingga menerima gugatan partai politik.
Devisi Hukum Bawaslu Halbar Agnusius Datang pada wartawan di ruang kerjanya mengaku kelalaian KPU tersebut merugikan calon legislatif dan partai politik. Dengan itu, melalui sidang tersebut diputuskan menerima gugatan partai dan meminta KPU Halbar memberikan waktu selama tiga hari terhitung Senin 8 Oktober 2018 sampai Rabu 10 Oktober 2018 kepada caleg dan parpol yang menggugat untuk melengkapi berkas.
Menurut Agnusius, kelalaian KPU terkait surat pengunduran diri dari anggota BPD yang sudah masuk oleh caleg partai politik tertentu kepada staf KPU tapi tidak diberitahukan ke anggota KPU sehingga dalam pleno DCT sebelumnya digugurkan dengan alasan tidak melengkapi berkas.
“Kelalaian lain KPU adalah tidak menindak lanjuti informasi yang disampaikan Bawaslu tertanggal 24 agustus 2018 tentang bakal calon yang merupakan anggotaa BPD harus diverfikasi berkas kembali sebelum pleno. Namun karena tidak memfervikasi sehingga caleg dan Parpol mengira berkas suda lengkap,” kata Ignasius.
“Diambah lagi Bawaslu telah mengirim surat himbauan terkait persoalan tersebut tertanggal 7 September 2018 juga tidak diindahkan. Dengan itu, paska pleno DCT sejumlah partai menggugat karena merasa dirugikan,” kata Ignasius lagi.
Turut hadir dalam rapat sidang tersebut yaitu komisioner beserta devisi Bawaslu Halbar, Ketua Partai Garuda Halbar Yos Dominggus Silulu, Ketua Partai Nasdem Jufri Muhammad dan Sekretaris Fraser File, serta Caleg dari Partai Gerindra Drahman Boy.
Sebelumnya juga pada pleno DCS, KPU Halbar terbukti lalai hingga adanya gugatan dari partai Golongan Karya karena saat pleno DCS partai berlambang pohon baringin tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat caleg secara keseluruhan dapil I dan III. (lan)