TERNATE,Beritamalut.co – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Ternate Selatan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif 2019 di sejumlah titik di Kecamatan Ternate Selatan yang dianggap melanggar aturan pemasangan.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Ternate Selatan Iskar Hukum saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan perintah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Perwali Kota Ternate.
“Atribut bergambar caleg yang kami tertibkan ini karena sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang ada,” kata Iskar Hukum, saat dikonfirmasi disela-sela penertiban APK, Sabtu (10/11/2018).
Dalam penertiban ini katanya tidak dilakukan secara keseluruhan, melainkan pada titik-titik yang telah dilarang.
“Lokasi yang dilarang pemasangan APK ini antaranya, di atas trotoar, tiang listrik, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah lainnya,” ujarnya.
“Penertiban ini rencana dua hari, tapi kalau bisa diselesaikan hari ini kita selesaikan hari ini. Jadi hari ini titik fokusnya diseluruh Kecamatan Ternate Selatan yang APKnya tidak sesuai ketentuan, baik itu posisi APK maupun kontennya,”ujarnya lagi.
Ia menghimbau kepada kontestan pemilu dalam pemasangan APK harus sesuai dengan prosedur dan taat aturan, terutama bagaimana tata cara pemasangan atribut.
“Semoga dengan penertiban ini, kedepan mereka bisa taat aturan,” harapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas terhadap setiap kontestan pemilu yang tidak taat dengan aturan.
“Sebelum melakukan penertiban kami telah mengidentifikasi, yang jelas kami tidak segan-segan menindak tegas, setiap kontestan pemilu yang tidak taat dengan aturan main,” katanya lagi. (Ia)