SANANA, Beritamalut.co-Sebanyak 30 kepala desa dari 78 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula masih berstatuspejabat sementara (pjs).
Pilkades serentak pun baru direncanakan akan dilaksanakan pada Desember 2018 mendatang, namun itu masih menunggu peraturan daerah (perda) dari DPRD Kepsul.
“Masa jabatan pejabat sementara kini belum berakhir karna menunggu pembahasan perda yang saat ini DPRD lagi bahas,” Kabag Pemerintahan Pemkab Sula, Jufri Umasugi, Rabu (21/11/2018).
Untuk itu katanya pejabat sementara masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa hingga adanya penetapan kades definitif.
“Di Sula ini kan ada 78 desa, dan ada 30 kepala desa itu adalah pejabat sementara. Kita hanya menunggu pembahasan Perda dari DPRD baru kita bisa memulai Pilkades serentak,” kata Jufri.
“Kepala desa sementara ini kan hanya menjalankan pekerjaan sisa kepala desa yang lama dan tugasnya hanya menunggu adanya kepala desa definitif, baru masa jabatan pj berakhir tapi selama belum ada kepala desa definitif maka pj masih bisa jalankan tugasnya sebagai kepala desa di masing masing desa,” katanya lagi.
Meski demikian katanya, masa jabatan kepala desa ini tidak pasti jika sewaktu waktu bupati mengangkat dan memberhentikan seorang kepala desa itu kapan saja bisa dilakukan.
“Itu kan tupoksinya bupati kita tidak bisa mengintervensi hak bupati,” kata Jufri. (Ano)