JAILOLO,Beritamalut.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, ungkap adanya hutang ke pihak ketiga sebesar Rp 100 miliar.
Utang bawaaan dari tahun 2017 hingga 2018 itu tertera dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Pemkab Halbar Tahun Anggaran 2019.
Ketua DPRD Halbar, Jhulice D Baura saat dikonfirmasi mengatakan, pambahasan berjalan sangat lama karena soal hutang pihak ketiga.
”Terkait hutang pihak ketiga yang memang agak lama disitu karena kami meminta dokumen supaya dokumen makin jelas sehingga tadi baru disepakati jadi tadi ini baru panandatanganan kesepahaman KUA-PPAS,” kata Jhulice, Rabu (5/12/2018) malam usai mengikuti paripurna penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS 2019 di gedung DPRD Halbar.
Menurutnya, dokumen hutang pihak ketiga sudah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar, dan dalam dokumennya sesuai dengan nilai kontrak.
Disentil apakah hutang pihak ketiga tersebut kebanyakan fisik atau ada dalam bentuk lain. Jhulice tidak menjelaskannya secara rinci, namun yang jelas katanya banyak.
“Terhitung dari hutang tahun 2017 sampai tahun 2018, ada nilai-nilai hutang pihak ketiga yang harus terakomudir jadi situ agak lama. Ini baru kesepakatan sebenarnya dalam bentuk KUA-PPAS antara Banggar dan TPAD nanti kan kemudian Pemkab menyurat karena belum ada penyampaian pak bupati,” katanya.
Dalam hutang pihak ketiga itu katanya tidak termasuk bunga pinjaman karena dalam pembiayaan itu tergambar tidak bisa lari.
“Untuk angka-angkanya nanti dikomfirmasi ke Sekwan,” kata politisi PDI-P itu. (Lan)