JAILOLO, Beritamalut.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat bakal menertibkan alat peraga kampanye milik calon anggota legislatif.
Alat peraga mulai baliho, spanduk dan striker yang bakal ditertibkan itu karena tidak sesuai dengan desain yang dimasukkan ke KPU.
Demikian disampaikan Kordiv Hukum Pencegahan dan Penindakan (HPP) Bawaslu Halbar, Aknosius Datang, kepada reporter, Senin (31/12/2018) tadi.
“Jadi, langkah penertiban yang kami (Bawaslu) lakukan guna menindaklanjuti ketentuan atau edaran dari KPU RI Nomor : 946/PP.08-SD/06/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 tentang petunjuk teknis fasilitas alat peraga kampanye (APK),” ungkapnya.
Sebab katanya berdasarkan pada ketentuan tersebut, makin banyak pamasangan APK kampanye dari peserta pemilu yang tidak sesuai dengan desain yang dimasukkan ke KPU.
“Oleh karena itu, akan dilakukan penertiban terutama stiker caleg yang terpampang di kendaraan umum (penumpang),” kata Ongki sapaan akrabnya.
Namun, penertiban sendiri akan dilakukan pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan se Halbar.
“Dan hal ini sudah kami instruksikan ke seluruh Panwascam se- Halbar,” katanya lagi. (lan)