TERNATE,Beritamalut.co – Sebanyak 356.560 batang rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, berhasil diamankan petugas Bea Cukai Ternate sepanjang tahun 2018.
Selain rokok ilegal, petugas juga menyita 17 botol Liquid Vape tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Ternate Jims Oktavianus saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan ribuan rokok ilegal di beberapa kabupaten dan kota di wilayah Maluku Utara ini tak lepas dari informasi masyarakat.
“Ribuan rokok ilegal yang kita sita di beberapa kabupaten kota ini, berkat dari informasi masyarakat. Dari laporan ini, kami langsung ke lokasi ternyata betul apa yang disampaikan masyarakat dan barang ilegal ini berhasil kita amankan,” kata Jims Oktavianus, Kamis (3/1/2019).
Dari sekian rokok ilegal tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda, diantaranya Kabupaten Kepulauan Sula, Taliabu dan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara 17 botol Liquid Vape disita di daerah Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Dalam operasi pasar rata-rata di toko dan warung kecil. Untuk pemusnahan sendiri kami masih memberikan laporan ke Kementrian Keuangan, setelah itu nantinya dilakukan pemusnahan,” ujarnya.
Beredarnya ribuan rokok ilegal ini diharapkan kepada masyarakat Maluku Utara agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi rokok, sebab ini menyangkut dengan kesehatan.
“Konsumsi lah rokok yang legal, yang ada ketentuan dari bidang cukai secara resmi, yang sudah dilekati dengan lebel cukai, hal ini dilakukan agar supaya ada kenyamanan saat merokok,” harapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terkait dengan rokok ilegal, sebab ini menyangkut dengan kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
“Lolosnya barang ilegal yang masuk ke daerah Maluku Utara ini karena daerah kepulauan sehingga pelaku usaha ilegal ini mengambil celah dengan melalui jalur-jalur yang tidak resmi. Namun modus tersebut terus ditekan dengan melakukan operasi pasar,” kata Jims lagi. (As)