TERNATE,Beritamalut.co – Dana kelurahan tahun ini bersumber dari pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), berkisar Rp 27 miliar ditambah dengan Dana Partisipatif Kelurahan (DPPK), yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPKAD Kota Ternate Taufik Djauhar mengatakan, anggaran tersebut sudah tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), namun pencairannya masih menunggu petunjuk tekhis (Juknis).
“Jadi belum bisa dilaksanakan. Karena Juknisnya belum ada, untuk pusat sudah ada, yaitu Permendagri 130, tapi Peraturan Walikota tentang pelaksana dua kegiatan terkait dana Kelurahan dan Dana Partisipatif itu masih sementara disusun oleh bagian pemerintahan serta seluruh camat yang ada di Kota Ternate,” kata Taufik Djauhar, diruang kerjanya, Senin (14/01/2018).
Sesuai regulasi, dana kelurahan itu akan di transfer ke daerah, dua kali dalam setahun. Namun sejauh ini belum diketahui pasti dananya turun di bulan berapa karena masih menunggu edaranya.
“Tapi yang jelas berdasarkan informasi dalam setahun itu dana kelurahanya dua kali diturunkan dari pusat,” kata Taufik.
Saat ini kata Taufik, tergantung Juknis Perwali yang mengatur tentang pelaksanaan anggaran, baru dilakukan penyaluran ke tiap-tiap kecamatan untuk selanjutnya ke masing-masing kelurahan.
“Tinggal Perwalinya seperti apa? baru kita tindaklanjuti, penganggaranya kita lakukan secara gelondongan. Lalu distribusi ke kecamatan-kecamatan. Artinya ini belum ada rincian. karena kita menyusun dana, khususnya dana kelurahan APBD itu Juknis dari Permendagrinya belum ada,” katanya lagi.
Lanjut Taufik, sesuai Permendagri dana itu diperuntukan bagi sarana prasarana kemudian pemberdayaan masyarakat.
“Sedangkan Perwali itu disusun berdasarkan usulan kegiatan dari Kelurahan. Nanti mereka mau buat apa? Tergantung kebutuhan Masing-masing kelurahan, ada Sarana Prasarana dan pemberdayaan masyarakat, tergantung dua kelompok besar itu,” Jelasnya.
Sekarang ini katanya di kecamatan mulai melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) untuk menampung aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan menjadi usulan.
Untuk Kota Ternate sendiri tahun ini mendapatkan alokasi dana kelurahan sekitar Rp 74 miliar yang akan dibagi ke 77 kelurahan.
“Satu kelurahan dapat Rp 352 juta dan itu masih gelondongan kita cantumkan di APBD karena rincianya belum ada,” ujarnya.
Namun dana itu diluar dari Kelurahan Tongole, karena penetapan besarnya itu di tahun 2018 berdasarkan data tahun lalu.
“Tapi jangan khawatir, disamping Tongole memang tidak dapat dana kelurahan. Tapi ada dana partisipatif dari APBD itu kan ada. Berapa besarnya untuk Tongole, nanti tunggu Petunjuk Teknis (Juknis),” kata mantan Kepala Inspektorat itu. (jl)