TERNATE,Beritamalut.co-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bekerjasama dengan sejumlah daerah membuka pelayanan perekaman KTP elektronik di Dhuafa Center Ternate.
Ini dilakukan Kemendagri sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang tingkat perekaman KTP nya masih rendah.
“Tim yang dibentuk itu namanya tim Gotong Royong, disana (Dhuafa Center) ada dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tim Capil dari Kota Malang dan Cilegon serta dari Capil Kota Ternate,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Hilman Silawane, Rabu (23/01/2019).
Tim di Dhuafa Center katanya akan bekerja disana sampai dengan 2 Februari 2019.
“Yang di Duafa Center itu statis, kemudian empat hari ke depan ada yang mobile, mulai dari Kecamatan Ternate Tengah, Utara dan Selatan. Jadi masing-masing kecamatan selama empat hari,” ujarnya.
Untuk perekaman KTP hingga pencetakan, dibutuhkan waktu paling cepat 15 menit jika semua berjalan lancar terutama persoalan jaringan, dan paling lama diperkirakan selama 1 jam.
“Yang melakukan perekaman disana untuk seluruh masyarakat Indonesia bisa, persyaratannya hanya membawa fotocopy KK, baik dalam bentuk copian maupun file yang ada di handphone, dan itu gratis,” kata Hilman lagi.
Hilam menambahkan, ada lima provinsi di Indonesia termasuk salah satunya Maluku Utara yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Itu karena perekaman masih dibawah 85 persen.
Di Maluku Utara sendiri masih ada empat kabupaten yang perekamannya dibawah 85 persen yaitu Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Timur.
“Sementara Kota Ternate, kalau data pusat capaian kita sudah diatas 85 persen. Sementara data kami sendiri itu sudah 90,40 persen,” kata Hilman.
“Hanya saja kan Ternate dianggap pintu masuk makanya fokusnya tim gotong royong dipusatkan di Ternate dengan harapan menjaring penduduk diluar Ternate yang sementara berada di Ternate,” kata Hilman lagi.
Terkait dengan blokir data KTP, Hilman menjelaskan bahwa itu terjadi bagi mereka yang belum melakukan perekaman per 31 Desember 2018. Penonaktifan KTP itu hanya berlaku bagi wajib KTP berusia diatas 23 tahun.
Untuk Ternate sendiri ada sekitar 11 ribu yang KTP nya dinonaktifkan.
“Di Ternate, dari 14 ribu belum rekam, ada 11 ribu diantaranya yang diblokir, sementara sisanya wajib KTP pemula yang berusia 17-23 tahun,” jelasnya.
Untuk membuka penonaktifan itu, yang bersangkutan dapat langsung ke Kantor Capil untuk dilakukan perekaman.
“Karena yang diblokir instansi yang digunakan pengguna, misalnya saat urus SIM, ketika masukan datanya ternyata diblokir, begitu pun misal ada urusan di kantor agama, KTP nya dinonaktifan tapi itu hanya disitu sementara data di Kantor Capil itu tidak, jadi begitu orang tersebut melakukan perekaman kembali, maka otomatis penonaktifannya terbuka,” ujarnya. (mn)