TERNATE,Beritamalut.co – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Senin (28/1/2019) tadi periksa mantan bendahara Bagian Umum Setda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Rahmad, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di tahun 2015.
Rahmad diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana di bagian umum dan perlengkapan sekertariat Pemda Halbar.
“Tadi mantan bendahara datang dikantor Kejati kurang lebih jam 11.00 WIT untuk diperiksa tim Kejati Malut dan selesai diperiksa kurang lebih jam 18.00 WIT dengan pertanyaan terkait dugaan penyalahgunaan dana bagian umum dan perlengkapan sekertariat Pemda Halbar,” kata Humas Kejati Malut, Apris R. Lingua saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Malut, Senin (28/1/2019).
“Pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik itu keterkaitan dengan masalah tersebut, tetapi kami masih perlu melakukan pendalaman dulu terkait dua pertanyaan kepada yang bersangkutan,” katanya lagi.
Apris menjelaskan, pemeriksaan hari ini sebagai tersangka, namun belum dilakukan langkah penahanan.
“Yang jelas tim penyidik ingin mengungkapkan fakta terkait dugaan penyimpan uang di Bagian Umum kabupaten Halbar, selain bersangkutan yang sudah ditetapkan tersangka ini masih dilakukan pendalaman lagi,” ujarnya.
Rahmad ditetapkan jadi tersangka pekan lalu, hanya saja Kejati belum beberkan siapa lagi yang bakal diperiksa terkasus ini.
“Mengenai siapa-siapa yang akan di panggil itu tehnisnya ada di tim penyidik yang jelas siapa saja dipanggil tetap diperiksa,” katanya.
Dalam kasus ini, Rahmad diduga menggunakan sisa uang pada kas pengeluaran senilai Rp 1,6 miliar untuk kepentingan pribadi, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Malut tahun 2016. (As)