TERNATE,Beritamalut.co-Tahun 2019 ini, Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Ternate bakal mengajukan 10 rancangan peraturan daerah (raperda).
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Ternate, Muhammad Asyikin mengatakan, dari 10 raperda tersebut lima diantaranya jenis raperda baru, sementara sisanya adalah revisi perda sebelumnya.
“Dari sepuluh raperda itu juga belum final, karena bisa saja berubah tapi untuk sementara yang itu sesuai yang diajukan SKPD,” kata M. Asyikin diruang kerjanya, Senin (11/02/2019).
Sepuluh raperda tersebut diantaranya:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate Tahun 2012-2023.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Sistim Pengelola dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Kota Ternate.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
- Rancangan Peraturan Daerah tentan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Muhammad Asyikin menambahkan di point ke delapan terkait dengan raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, ada dua puskesmas yang bakal menjadi Badan Layanan Umum Daerah.
“Tapi itu pastinya, nanti ke SKPD terkait yakni Dinas Kesehatan,” katanya lagi. (As)