JAILOLO,Beritamalut.co – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara (BPK Malut) melakukan klarifikasi terhadap 6 staf pada Bagian Umum Setkab Halmahera Barat (Halbar), Senin (18/02/2019).
Klarifikasi itu atas permintaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam rangka menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan uang persediaan (UP) senilai Rp. 1,4 miliar yang diplot dari APBD tahun 2015.
Enam staf tersebut diantaranya, Kasubag Umum dan Perlengkapan Setda Halbar, berinisial IB, dan beberapa staf bagian umum, yang diduga mengetahui aliran anggaran tersebut.
Klarifikasi yang dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo itu dijadwalkan selama 4 hari hingga Kamis (21/ 02/2019) mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, klarifikasi tersebut seputar penggunaan anggaran UP yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejari Halbar, A.A.G Satya Markandeya, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan klarifikasi atas kerugian negara pada kasus dugaan yang ditangani oleh pihak Kejati Malut.
“Permintaan klarifikasi oleh BPK Malut terhadap sejumlah saksi masih berjalan.Dan untuk lebih jelas silahkan konfirmasi langsung kepada pihak Penyidik Kejati Malut,” kata Satya.
Sekedar diketahui, dalam dugaan tersebut, penyidik Kejati Malut sudah menetapkan satu tersangka berinisial R alias Rahmat yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Perlengkapan Setkab Halbar. (lan)