JAILOLO,Beritamalut.co-Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Asnat Sowo mengatakan, tahun 2019 tidak ada lagi rekomendasi dari pemerintah daerah terkait pencairan Dana Desa (DD).
Hal tersebut dikatakan Asnat pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kecamatan Jailolo Senin (18/02/2019) siang tadi.
Menurut Asnat, sebelumnya pemerintah desa yang melakukan pencairan dana desa harus memperoleh surat rekomendasi dari Pemda atau BPMD. Itupun dilakukan oleh Pemda untuk mengawasi tertibnya penggunaan dana oleh pemerintah desa.
Namun dengan hadirnya otonom desa yang secara penuh dituangkan dalam aturan maka saat ini desa secara penuh mengelolah dana desa baik persoalan tahapan pembahasan anggaran maupun proses pencairan dana di bank.
“Sekarang kalau kepala desa mau kase cair dana desa langsung ke bank,” katanya.
Dengan itu lanjut Asnat meminta agar pemerintah desa dan BPD pada masing-masing desa untuk faham regulasi tahapan penganggaran dan proses pencairan guna persoalan kelak desa tidak terlilit persoalan hukum atas kelalaian.
Persoalan lain menyangkut tunjangan dan Siltap pemerintah desa yang hingga kini belum dicairkan oleh pemerintah daerah menurut Asnat, disebabkan karena proses tahapan musyawarah desa pada sebahagian desa yang terlambat. Dengan itu, desa yang terlambat dapat cepat melakukan pembahasan guna persoalan Siltap dapat segera dicairkan. (Lan)