TERNATE,Beritamalut.co – Puluhan nasabah PT. Karapoto Fintech kembali mendatangi Kantor Polres Ternate, Rabu (20/02/2019).
Kedatangan nasabah yang didominasi emak-emak itu menyampaikan 9 tuntutan kepada Bos Karapoto, Fitri Puspa Hapsari.
Adapun 9 tuntutan itu diantaranya:
- Uang Nasabah dikembalikan sesuai dengan kwitansi atau kupon,
- Pengembalian modal nasabah tidak secara bertahap,
- Tidak menerima penundaan pengembalian modal nasabah,
- Setelah bertemu Ibu Fitri nasabah meminta pembayaran 2 hari setelah pertemuan,
- Sudah tidak ada kata janji-janji dari pimpinan PT. Karapoto,
- Pembayaran tidak mengenal bulan dan harus dilakukan secara keseluruhan,
- Lider beserta ibu fitri harus bertemu dengan perwakilan nasabah,
- Deposit dikembalikan sesuai kwitansi atau kupon,
- Sebelum pembayaran pimpinan dan para Lider PT. Karapoto tidak bisa meninggalkan kota Ternate sebelum selesai pembayaran.
Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda saat dikonfirmasi mengatakan, kehadiran ratusan warga di Polres Ternate yang notabenenya nasabah PT Karapoto Fintech dalam rangka ingin menyampaikan tuntutan mereka.
Dari apa yang disampaikan warga tersebut, akan dicarikan jalan keluar sehingga tidak merugikan pihak yang satu dengan pihak lain.
“Untuk itu diminta perwakilan nasabah agar mewakili untuk menyampaikan poin-poin penting agar menyampaikan kepada Bos Karapoto, para nasabah itu memberikan 9 poin kepada saya, dan saya akan tindaklanjuti, hasilnya seperti apa nanti, kita akan beritahu kepada nasabah lewat perwakilan yang sudah ketemu sama saya,” kata Kapolres di Mapolres Ternate, Rabu (20/2/2019).
Kapolres menegaskan, pihaknya hanya mencari jalan tengah bagaimama kepentingan dari nasabah bisa terakomodir, begitu pun juga dengan pihak PT. Karapoto.
“Kalau kita tidak melakukan seperti ini nanti bisa rugi semua,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengharapkan kepada Nasabah agar bisa memahami situasi ini dan bersabar, jangan mengambil tindakan sendiri sebab hal tersebut tidak baik.
Seperti yang dilakukan tindakan yang melakukan penyitaan barang-barang dan pengurusakan, ini seharusnya tidak perlu terjadi hal-hal seperti itu.
“Harapan kami tolong yang ambil barang itu dikembalikan saja. Orang tua kita dan leluhur tidak pernah mengajarkan kita seperti itu. Kalau dari PT. Karapoto menuntut lain kita akan melakukan proses,” ungkap kapolres.
Masyarakat juga diimbau tidak mengambil tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri yang dapat melanggar hukum yang nantinya berhadapan dengan hukum. (As)