JAILOLO,Beritamalut.co – Tim pendamping desa mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Halmahera Barat atas pencabutan penerapan rekomendasi terhadap pemerintah desa (Pemdes) yang melakukan proses pencairan Dana Desa di bank.
Hal tersebut dikatakan pendamping desa bidang Tehknik Kecamatan Jailolo, Muhammad Dahri pada wartawan, Sabtu (23/02/2019) sore tadi.
Dahri mengatakan, persoalan pencairan dana desa secara regulasi sebenarnya tidak ada yang mengatur terkait rekomendasi DPMD atau Pemda disaat dilakukan pencairan dana oleh bendahara desa.
Namun, kebijakan rekomendasi atas kerja sama pihak bank dan Pemda itu dikabarkan untuk menertibkan proses administrasi penggunaan dana desa karena pertimbangan sumberdaya aparatur desa yang masih lemah dalam pengelolaan dana desa.
Dengan itu, lanjut Dahri bersyukur jika DPMD belakangan tidak lagi memberlakukan rekomendasi tersebut.
“Sebenarnya dari dulu seharusnya tidak ada rekomendasi dari pemda yang diperoleh desa apabila hendak lakukan pencairan dana di bank. Jadi kalau saat ini pemda menyadari itu maka kita memberi apresiasi,” ujarnya.
Dasri menyarankan kepada Komisi I DPRD Halbar agar lebih intens mengawasi regulasi terkait tahapan DD dibanding mengawasi kebijakan pemda yang membolehkan rekomendasi. Karena, dampak dari mengawasi kebijakan dapat menimbulkan fitnah atas dugaan kepentingan kerja sama tertentu.
Terlebih persoalan rekomendasi dari pemda dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap penyimpangan kewenangan terhadap proses kelancaran pencairan dana desa. Dengan itu, selaku tim pengawas menyarankan kepada DPRD agar lebih jeli mengawasi regulasi yang mengatur terkait hal itu.
Selain itu dia menambahkan kepada DPRD agar memberi ruang kepada para pendamping desa dikala hendak lakukan pembahasan anggaran guna persoalan menyangkut desa dengab anggarannya bisa ada masukan. (lan)