TERNATE,Beritamalut.co – Risno Mukaram dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku Utara.
Risno digantikan Bahrun Husen berdasarkan SK DPP Partai Berkarya Noomor:SK-054/DPP/Berkarya/II/2019 tertuang dalam enam poin diantaranya, membatalkan dan mencabut surat keputusan nomor:SK- 010/DPP/Berkarya/V/2018 perihal yang sama dan tidak berlaku lagi.
Mengesahkan nama nama pelaksanaan tugas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai berkarya Provinsi Maluku Utara, periode 19 Februari 2019 sampai dengan 07 Agustus 2019 yang berkomposisi dan personilnya seperti dalam lampiran keputusan nomor:SK-054/DPP/Berkarya/II/2019 yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan.
“Pergantian ketua DPW Malut melalui Ketua DPP, dari Risnob Mukaram kepada saya adalah dinamika dalam organisasi. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa saya tidak pernah merasa Risno adalah lawan saya, pergantian ini merupakan sebuah dinamika organisasi yang memang ditempuh untuk meningkatkan kinerja partai berkarya,” kata Bahrun.
Sementara Sekertaris DPW Partai Berkarya, Arif Armain mengatakan, pemberhentian Risno Mukaram sebagai ketua DPW Malut ini karena Risno dinilai tidak menjalankan amanat konstitusi partai termasuk perintah – perintah DPP atau menjalankan organisasi.
“Waktu Risno diangkat menjadi ketua DPW Malut Partai Berkarya belum dilantik oleh ketua DPP, hanya dikukuhkan dalam rapat pimpinan wilayah (Rapimwil)2018,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai kebijakan yang dijalankan Risno dalam hal finansial tanpa melalui mekanisme atau aturan baku dalam organisasi seperti pengeluaran keuangan tidak melalui bendahara.
Terpisah, Mantan ketua DPW Risno Mukaram sejauh ini belum berhasil dihubungi. (As)