MABA, Beritamalut.co-Sudah hampir sepekan, Aliansi Masyarakat Petani Wasile melakukan aksi boikot jalan menuju perusahaan PT.Mahakarya Agra Pesona.
Selama itu pula, belum ada pihak perusahaan yang menemui masyarakat tiga kecamatan itu untuk menjawab tuntutan para petani.
Mereka meminta kepada pemerintah segera cabut IUPHHK seluas 36.860 hektar lahan karena sangat menyengsarakan masyarakat di 3 kecamatan, kemudian mendesak Gubernur Maluku Utara segera mencabut ijin Amdal dan kehutanan yang di keluarkan oleh dinas terkait di propinsi Maluku Utara.
Ketiga yaitu meminta pengganti atas kerugian masyarakat yang disebabkan PT Mahakarya Hutan Indonesia.
Koordinator lapangan Yulia Pihang mengatakan, di tahun 2017 lalu pihak perusahaan mengundang seluruh kepala-kepala desa di 3 kecamatan yang ada di wasile berangkat ke Ternate untuk mengikuti sosialisasi terkait AMDAL.
Hanya saja masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan AMDAL dan tiba-tiba AMNDAL nya sudah ada dan pada tanggal 5 februari 2018 PT.Mahakarya Agra Pesona melakukan sosialisasi di seluruh desa yang berada di 3 kecamatan wasile timur, wasile tengah, dan wasile utara.
“Dalam sosialisasi tahap awal perusahaan mengaku mengantongi ijin IUPHHK seluas 36.860 Ha lahan. selain itu juga pihak perusahaan berjanji akan membangun pabrik tripleks,melayani pelayanan publik baik tunjangan pendidikan ,kesehatan,infrastruktur desa maupun renofasi pembangunan tempat-tempat ibadah (gereja dan mesjid) dan berjanji akan meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang masuk dalam areal konsesi PT. MAP,” kata Yulia, Senin (04/03/2019).
Tak kunjung adanya pembahasan lanjutan AMDAL bersama warga, pada Mei 2018 tanpa ada pemberitahuan terhadap pemerintah desa dan masyarakat Desa Hilaitetor tiba-tiba di lakukan pendaratan alat.
“Padahal kesepakatan awal logpond PT. MHI Letaknya di desa Iga dan Foli dan tanpa ada konfirmasi tiba-tiba pendaratan alat di lakukan,” ujarnya.
Hal yang sangat fatal katanya perusahaan menebang kayu dalam kebun masyarakat dan akibat penebangan kayu ini sehingga tanaman berupa musiman seperti langsat, padi, ubi jalar dll mengalami kerusakan tanpa ada ganti rugi.
Selain itu, masyarakat dilarang membangun kebun serta pencemaran sumber air oleh ulah perusahaan juga cukup fatal karena telah melanggar
“Pihak perusahaan telah melanggar UU Kehutanan Dan Lingkungan Hidup, dimana dalam Pasal 50 ayat 3 Point C Bagian 2, 3 dan 4 telah jelas bahwa penebangan harus dilakukan dengan jarak atau radius 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan tepi sungai,50 meter dari kiri kanan anak sungai,” kata Yulia lagi. (mn)