TERNATE,Beritmalut.co – Akademisi Universitas Khairun Ternate menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Sayoang- Yaba di Kabupaten Halmahera Selatan.
Penanganan kasus yang menghabiskan dana Rp 49,5 miliar tersebut, dinilai lambat dalam proses penyelidikan.
“Proses penyelidikan tidak pernah bergerak, selama ini kejati hanya mengeluarkan statemen dalami, dan mendalami, padahal kasus ini sudah hampir tiga tahun ditangani,” kata Abdul Kader Bubu saat dikonfirmasi di area Kampus I FKIP Unkhair Ternate, Selasa (5/3/2019).
Ia mengatakan, Kejati Malut hanya beralasan mendalami kasus seperti ini maka Kejati tidak serius menanganinya. Padahal sudah dua kali pergantian kepala Kejati, namun hasilnya belum signifikan.
Karena masih terus didalami, sehingga muncul pertanyaan sampai kapan kasus itu akan didalami.
“Alasannya hanya mendalami dan mendalami, tidak ada alasan yang baru hanya alasan yang lama, jadi kami anggap Kejati tidak serius tangani kasus korupsi di Malut,” kata Abdul Kader Bubu biasa disapa Dade.
Begitu pula katanya kasus pinjaman Pemkab Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar, hanya mendalami juga.
Konon katanya Kepala Kejati baru ini spesialis dengan kasus-kasus kepala daerah namun progresnya sejauh ini belum nampak.
“Jika Kejati Baru ini perna menjadi Jaksa di KPK dan dianggap spesialis menjerat kepala daerah maka buktikan di Maluku Utara, kami minta kepada Kejati yang baru ini serius dalam penanganan kasus korupsi di Malut, harus membuktikan taring dalam penanganan kasus korupsi,” ujarnya.
Kepala Kejati diminta harus membuktikan dan benar-benar konsen dan serius dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Cobalah Kejati yang baru ini serius tangani kasus korupsi, agar ada kejelasan, sudah dua tahun hampir tiga tahun hanya dalami dan dalami, ini kan patut dipertanyakan juga,” ujarnya lagi.
Sekedar di ketahui, untuk kasus proyek Sayoang-yaba sendiri di anggarkan melalui APBD provinsi Malut, tahun 2015 senilai Rp. 49.5 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 600.62/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.06/2015 tanggal 19 Juni 2015. (As)