TERNATE,Beritamalut.co – Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2019, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan hak suaranya di TPS.
Ajakan itu disampaikan Tjahjo Kumolo dalam lawatannya ke Provinsi Maluku Utara, Selasa (05/03/2019).
“Kami minta kepada pak Gubernur Malut, untuk memberikan perhatian ekstra soal berbagai kemungkinan yang akan terjadi pada gangguan Pemilu 2019 ini,” kata Tjahjo saat memberikan Kuliah Umum di ruang aula FKIP Universitas Khairun Ternate, Senin tadi.
Penyelenggaraan Pemilu di Maluku Utara katanya, harus berjalan dengan baik yang dikawal oleh semua pihak termasuk masyarakat, untuk bagaimana membangun kampanye yang sehat, kampanye yang tidak berujar kebencian, sara dan hoax.
“Mari kita rayakan pesta demokrasi ini aman dan tertib,” kata Tjahjo.
Ia juga menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas jelang pemilihan umum (Pemilu) Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“ASN harus netral. Tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik atas inisiatif sendiri atau digerakkan oleh orang lain. Apalagi menggunakan atribut seragam, aset-aset Pemda yang ada,” kata Mendagri lagi.
Bukan hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu Caleg dan Capres.
Demikian juga Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 63, yang mendudukan kepala daerah dilarang menjadi tim kampanye.
Namun, larangan tersebut tidak kemudian membatasi kepala daerah untuk berkampanye. Selain sebagai pejabat publik kepala daerah juga berasal dari partai politik atau diusung oleh partai politik, sehingga sudah menjadi suatu keharusan menjalankan perintah partai dalam mengkampanyekan kandidat tertentu.
“Kalau kepala daerah, ya boleh, asal dia mengajukan izin ke pimpinan diatasnya, kalau bupati/walikota ke Gubernur, Gubernur ke Mendagri, Panwas, dan KPU, kecuali Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Kepala daerah juga yang mengkampanyekan kandidat tertentu dilarang menggunakan fasilitas negara. (As)