TERNATE,Beritamalut.co – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Idham Pora dimintai keterangan kurang lebih 10 jam oleh Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (06/03/2019).
Idham diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan Sayoang-Yaba.
Idham Pora saat dikonfirmasi usai pemeriksaan mengaku, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Sayoang-Yaba tahapan proyek sudah sesuai ketentuan.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Mantan Kadis PUPR, Abdul Kadir Hamza sebelumnya terkait dengan progres pekerjaan yang baru 60 persen tidaklah benar, untuk progres pekerjaan Sayoang-Yaba sudah selesai 100 persen, bukan 60 persen seperti apa yang disampaikan pak Kadir,” kata Idham Pora, saat ditemui di Kantor Kejati Malut.
Pekerjaan itu katanya, sudah dilakukan penyerahan PHO oleh pihak ketiga ke Dinas PUPR, dimana saat itu dirinya juga turun ke lokasi bersama tim PHO pada saat penyerahan pekerjaan.
“Waktu itu untuk PHO sudah, saya juga ikut turun ke lokasi saat penyerahan,” ujarnya.
Disentil terkait perencanaan proyek Sayoang-Yaba, Idham mengaku dirinya tidak tahu soal masalah perencanaan. Sebab, pada tahun 2015 dirinya baru pindah tugas dari Kabupaten Halmahera Barat ke Provinsi. Sehingga tidak mengetahui jelas terkait masalah perencanaan.
“Untuk perencanaan saya tidak mengatahuinya, coba tanya langsung ke PPK karena saya waktu itu baru pindah dari Halbar. Perencanaan pasti sudah dibuat di Tahun sebelumnya kalau tidak salah 2014 atau 2013,” bebernya.
Untuk Keterangan terkait progres 100 persen yang disampaikan oleh PPTK, Idham Pora berbanding terbalik dengan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) perwakilan Malut dalam LHP-APBD tahun 2016 dengan nomor: 17.A/LHP/XIX.TER/5/2017. Dengan jumlah kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar lebih.
“Iya ada temuan kekurangan volume pekerjaan, tapi sudah dikembalikan bukti-buktinya sudah diserahkan ke tim penyidik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Apris, R. Ligua saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan seorang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan Sayoang-Yaba.
“Iya betul ada pemeriksaan saksi sekitar 10 jam,” akunya. (As)