TERNATE,Beritamalut.co – Seorang pegawai honorer di salah satu kantor di Kota Ternate, inisial B (34) diamankan polisi atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Ipda Agus Surya Darma mengatakan, kronologis awalnya ketika pelaku memposting barang jenis motor untuk dijual melalui Facebook dengan harga yang berfariasi.
Postingan pelaku rupanya mendapatkan banyak peminat. Beberapa warga lalu membeli.
Namun setelah uang diberikan, ternyata pelaku tidak bisa memenuhi kendaraan yang dimaksud, hingga akhirnya dilaporkan salah satu korban ke polisi.
Saat ini kasus tersebut kata Agus sudah masuk tahap satu dan tersangka sudah ada ditahan dalam sel Mapolsek.
“Berdasarkan data yang kami miliki, bahwa lima orang yang menjadi korban, namun yang melaporkan hanya satu orang dengan kerugian Rp 23 juta, karena dia pesan sebanyak tiga motor sekaligus,” kata Ipda Agus Surya Darma saat dikonfirmasi Senin, (11/3/2019).
Sementara korban lainnya enggan melaporkan masalah ini karena mereka hanya menginginkan agar uangnya dikembalikan pelaku. Hanya saja itu belum dapat dipenuhi tersangka sebab tidak punya uang.
“Jadi kasus penipuan ini bersangkut paut dengan utang piutang,” ujar Agus.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kwitansi dengan nominal uang Rp 16 juta.
Pelaku dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (As)