TERNATE,Beritamalut.co – Pengadilan Negeri (PN) Ternate launcing dan sosialisasi lima aplikasi berbasis elektronik atau digital di ruang sidang Sultan Babullah Kantor PN Ternate, Senin (18/3/2019).
Kelima aplikasi tersebut yaitu indeks kepuasan masyarakat (IKM), aplikasi indeks persepsi korupsi (IPK), aplikasi panggilan sidang (PS), aplikasi antrian (AP) dan aplikasi ekort (AE).
Ketua PN Ternate, Muhammad Pandji Santoso mengatakan, aplikasi ini merupakan wujud atau pelaksanaan dari instruksi dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018, dimana semua badan pengadilan dibawah Mahkamah Agung termasuk PN Ternate agar mengunakan teknologi informasi dalam pelayanan dan pengguna aplikasi bagi peningkatan pelayanan.
“Jadi di dalam perma agar bisa meningkatkan pelayanan berbasis teknologi elektronik maupun digital. Dengan tujuan agar bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat, bisa juga membangun tingkat kualitas pelayanan bisa terukur yang tadinya secara manual namun sekarang sudah bisa melalui Hp android masing-masing, sehingga dapat diakses di luar pengadilan tanpa harus datang di kantor,” ujarnya.
Dengan aplikasi ini kata Pandji, bisa mengukur tingkat korupsi di Pengadilan Negeri, dimana aplikasi ini bisa menyodorkan pertanyaan dari masyarakat sebanyak 10 pertanyaan, karena aplikasi ini digalakan dengan bebas pungli, penyuapan, gratifikasi, apalagi korupsi karena sedang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi serta melayani.
“Aplikasi Ekort untuk bisa memudahkan masyarakat mengajukan gugatan secara elektronik tanpa harus datang ke pengadilan, efeknya dengan biaya yang murah dan tidak mempersulit masyarakat untuk melakukan pengurusan karena semua akan di kirim melalui emailnya baik dari panggilan maupun berkasnya,” kata M. Pandji.
“Aplikasi ini juga bisa memangkas biaya perkara yang selama ini masyarakat taunya kalau perkara di pengadilan biayanya besar namun sudah ada standar biaya tapi dengan adanya ekort ini akan lebih murah lagi,” katanya lagi.
Dirinya juga menambahkan, dengan aplikasi ini keunggulanya lebih cepat prosesnya memangkas waktu dan pengawasanya lebih terdeteksi sehingga bisa mengetahui satu hari berapa banyak masyarakat yang dilayani dan masyarakat bisa memuaskan atau tidak terhadap pelayananya.
“Ada juga satu aplikasi Sistem Manejemen Anti Penguapan (SMAP) yang sudah di jalankan dan diresmikan pada 18 Februari Tahun 2019 dengan begitu tiap bulan terus di lakukan inovasi-inovasi yang di buat,” ujarnya.
“Semoga hadirnya aplikasi ini agar masyarakat bisa melakukan pengurusan lebih efektif, efesien dan tingkat pungli akan lebih rendah karena masyarakat bisa di awasi oleh masyarakat sendiri dengan artian semua pelayanan secara terbuka tidak tertutup agar bisa tingkatkan prafaransi profesionalisme dan akuntabilitas semuanya bisa di pertanggung jawabkan,” kata Pandji lagi. (As/PN)