TERNATE,Beritamalut.co – Polsek Ternate Utara menangkap pelaku pencurian televisi berinisial SA.
SA diketahui seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri (PT) di Kota Ternate.
SA dibekuk di belakang kantor pos Kelurahan Akehuda, Sabtu (23/3/2019) pekan kemarin.
Selain SA, polisi juga menangka pelaku lainnya berinisial BA yang merupakan residivis kasus pencurian motor di Kelurahan Bastiong sehari sebelumnya.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Ambo Wellang dalam keterangan persnya mengatakan, kedua tersangka tersebut terlibat dalam kasus yang sama, namun diciduk pada tempat yang berbeda.
“Kalau SA ini melalui laporan masyarakat telah melakukan pencurian sebuah televisi di salah satu pangkalan ojek Kelurahan Akehuda, televisi yang dicuri tersebut dia gunakan sendiri di kamar kost miliknya,” jelas IPTU Wellang, Senin (25/03/2019).
“Sedangkan BA ini kami tangkap melalui laporan dari warga Kampung Makassar yang mengatakan bahwa motornya telah dipinjam tetapi tidak pernah dikembalikan oleh tersangka hingga kami membekuknya di Kelurahan Bastiong,” tambahnya.
Dari pengembangan kasus BA, polisi menemukan tidak hanya sebuah motor yang dicuri, namun lebih dari itu, selain itu ditemukan laptop dan telepon genggam (HP).
Barang bukti dari kedua pencurian tersebut telah kami amankan di Polsek Ternate Utara. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas kapolsek. (As)