TALIABU,Beritamalut.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, menemukan sebanyak 4.908 surat suara yang rusak, setelah dilakukan penyortiran.
“KPU Taliabu mendapatkan kiriman surat suara sebanyak 192.657 lembar surat suara, yang tergabung dari pemilihan presiden maupun, pileg dan juga DPD. Namun setelah dilakukan penyortiran ditemukan 4.908 yang tidak layak dipakai alias rusak,” kata Devisi Perencanaan Data dan Informasi Komisioner KPU Taliabu, Syafrudin Mohalisi saat dikonformasi, Kamis (4/4/2019).
Ia menambahkan, untuk surat suara Pilpres, totalnya sebanyak 37. 992 lembar (baik 37.902) dan (rusak 90).
Kemudian surat suara DPD, totalnya 38.607 lembar (baik 38.515) dan 92 rusak. Untuk surat suara DPR RI, mengalami kerusakan 1.419 lembar dari total total suara 38.222 lembar, kemudian surat suara DPRD Provinsi mengalami kerusakan 3.135 lembar dari total 39.055 lembar.
Dan DPRD Kabupaten Dapil 1, total surat suara 18.878 mengalami kerusakan sebanyak 131 lembar, sementara DPRD kabupaten dapil 2, yang rusak sebanyak 41 dari total surat suara 19.903 lembar.
“Surat suara yang rusak ini kami sudah laporkan ke provinsi dan sisa menunggu surat suara yang baru,” ujarnya. (As)