TERNATE, Beritamalut.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, selidiki dugaan kasus pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Apris Risman Ligua mengatakan, pengadaan bibit jagung tersebut tahun 2017 – 2018 melalui Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.
“Untuk perkembangan kasus bibit jagung, masih dalam tahap penyelidikan, dan ini butuh proses karena kegiatannya ada di semua dinas pertanian di kabupaten dan kota,” kata Apris diruang kerjanya, Senin (8/4/2019).
Dugaan kasus pengadaan bibit ini katanya, Kejati sudah memintai keterangan lebih dari 10 orang, hanya saja nama-namanya belum dapat disampaikan ke publik.
“Mengenai siapa – siapa yang dipanggil kami belum bisa sampaikan ke publik, namun intinya kami intens untuk lakukan pemeriksaan,” kata Apris.
“Semua butuh proses karena ini semua melibatkan seluruh Dinas Pertanian di Maluku Utara, dan ada juga dari pihak ketiga dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kelompok petani sehingga pemeriksaan cukup banyak untuk diminta keterangan, sehingga kami butuh proses,” kata Apris lagi.
Disentil apakah Kadis Pertanian sudah dipanggil, Apris mengaku tidak mengatahuinya.
Ia menambahkan, Untuk lebih urjen siapa siapa yang dipanggil, nanti tanyakan langsung ke tim penyelidik.
“Untuk kerugian Negara kami belum bisa pastikan namun Kejati terus melakukan pengejaran kepada pihak – pihak terkait untuk mintai keterangan, “cetusnya. (As)