TERNATE,Beritamalut.co – Tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menelaah kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan tahun 2017 di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Kabupaten Pulau Morotai.
“Untuk kasus Samsat di Kabupaten Pulau Morotai sejauh ini Kejati baru menerima laporan beberapa waktu lalu, dan Ini sementara masih di tim penyidik Pidana Khusus (pidsus) untuk ditelaah dulu,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Lingua, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (8/4/2019).
Sementara UPTB Samsat Haltim Apris mengaku sudah dicek di Tim penyidik Pidsus namun sementara belum ada laporan.
“Kalau Samsat Haltim laporan belum masuk,” kata Apris.
Sekedar diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara tahun 2017, kedua UPTB Samsat itu tak menyetorkan sejumlah pajak kendaraan ke kas daerah (Kasda).
Hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dan BBN-KB yang telah dilakukan okeh pihak “dealer” dengan data setoran ke Kasda sebanyak 166 kendaraan senilai Rp 755.906.150.
Dari jumlah tersebut sebanyak 145 kendaraan senilai Rp.651.571.250,00 merupakan penerimaan BBN-KB yang tidak disetorkan ke rekening kasda. Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai Rp.104.334.900,00 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar pada UPTB Samsat Haltim namun tidak melakukan penyetoran PKB dan BBN-KB .
Hal yang sama ditemukan di UPTB Samsat Morotai. BPK menemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dan BBN-KB yang telah dilakukan oleh pihak “dealer” dengan data setoran ke kasda sebanyak 219 kendaraan senilai Rp 531.269.828.
Dari jumlah tersebut sebanyak 145 kendaraan senilai Rp.359.053.333 merupakan penerimaan BBN-KB yang tidak disetorkan ke rekening kasda. Sisanya sebanyak 74 kendaraan senilai Rp.172.216.495 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar pada UPTB Samsat Kabupaten Pulau Morotai namun tidak melakukan penyetoran PKB dan BBN-KB.
Hasil permintaan keterangan kepada kepala UPTB Samsat Kabupaten Pulau Morotai (periode Agustus 2017 sampai dengan saat pemeriksaan) mengakui penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai operasional kantor karena ketidak cukupan biaya operasional yang dikelolahnya. (As)