TERNATE,Beritamalut.co – Seorang narapidana (Napi) atas nama Revli Aemba alias Jepo asal Desa Duma, Kecamatan Galela Barat berhasil dibekuk tim gabungan, setelah kurang lebih tiga bulan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo.
Napi kasus pencurian kendaraan bermotor itu dibekuk di desa Duma Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 23 Maret lalu oleh tim gabungan dari Lapas Kelas IIB Tobelo bersama Polres Halut.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kalapas Kelas IIB Tobelo ini, Jepo sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur lagi, karena itu dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kirinya.
“Seorang Napi yang kabur sudah dibekuk oleh anggota gabungan dari Lapas dan Polres Halut yang dipimpin Kalapas. Pelaku yang ditangkap diberi hadiah tembakan timah panas dikakinya, karena pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Muji Raharjo saat dikonfirmasi, Senin (8/04/2019).
Karena perbuatannya, Napi tersebut akan diberi tindakan disiplin, karena ini merupakan kategori pelanggaran berat.
“Ini adalah pelanggaran berat. Sanksinya napi tersebut bakal dipindahkan jauh dari Lapas kelas IIB Tobelo,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan jaga Lapas yang bertugas saat pelaku melarikan diri juga akan diberi sanksi.
“Masalah kaburnya napi, Komendan jaga diberi dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Jailolo,” pungkasnya. (As)