TERNATE,Beritamalut.co – Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dilingkup Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Kepulauan Sula ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan mantan bendahara UPTB Samsat Kepulauan Sula, atas kasus yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 900 juta itu.
Kasih Penkum Kejati Malut Apris Risman Lingua mengatakan, kasus UPTB Samsat Sula berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan.
“Besok Kamis pagi kasus UPTB Samsat Sula akan disidangkan, untuk tahapannya saya meminta agar masyarakat bersabar karena dalam masa persidangan itu ada beberapa tahap diantaranya, pemeriksaan terhadap pokok perkara, jaksa mengajukan surat tuntutan, pembelaan dari terdakwa dan ada terakhir vonis pengadilan atau putusan hakim. Kita tunggu saja prosesnya, karena sudah di pengadilan,” kata Apris saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).
Sekedar diketahui UPTB Samsat Kepsul tahun 2017 tersebut terdapat penetapan pajak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 31.570.525.
Selain itu ditemukan modus operandi yang digunakan adalah perbedaan angka penetapan, nama wajib pajak, jenis kendaraan dengan nomor polisi maupun tidak terdapat penerimaan pajak yang tidak disetor ke kas daerah sebesar Rp 711.911.421.
Begitu juga ditemukan pembayaran pajak yang berplat nomor luar dari Kepsul sebanyak 142 dengan nilai pajak sebesar Rp 73.985423. (As)