TERNATE,Beritamalut.co – JBB alias Junaidi (22) Asal Namlea yang diamankan Polsek Ternate Selatan ternyata tidak hanya mengedarkan uang palsu tapi juga turut serta memproduksinya.
Ini terungkap sehubungan dengan barang bukti yang ditemukan diantaranya mesin printer, kertas HVS dan laptop di kediaman pelaku.
Kapolsek Ternate Selatan AKP Catur Erwin Setiawan mengatakan, alasan pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek itu membuat uang palsu karena terhimpit masalah ekonomi, sehingga nekat melakukannya tanpa berpikir panjang.
Pelaku yang merupakan alumni salah satu universitas di Ternate itu mengetahui cara membuat uang palsu tersebut secara otodidak dengan mendownlod dari internet.
“Hasil interogasi pelaku bahwa sudah dua kali membelanjakan uang palsu, yang pertama di Kalumata, dan satu lagi sudah lupa, namun yang jelas sudah dua tempat yang dibelanjakan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi Beritamalut.co melalui Whatsapp, Jum’at (12/4/2019).
Selain itu kata Kapolsek, bahwa tersangka memulai kegiatan ini sejak Desember 2018, dan dari pengakuan tersangka sudah dua kali membelanjakan uang palsu.
“Kami minta di masyarakat, jika ada yang menjadi korban bisa melapor ke polisi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat pada Rabu (10/04/2019) sekitar pukul 23.30 wit bahwa ada orang yang mengedarkan uang palsu di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Dari informasi tersebut kemudian dikembangkan tim jajaran Polsek Selatan yang dipimpin Kanit Opsonal Polsek Ternate Selatan, Aiptu, A. R Mandar, menuju warung yang dimaksud.
Disana, polisi langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian itu, pelaku diinterograsi dengan pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut berada di kos-kosan milik pacarnya atas nama Yuyun (22) warga Jambula. Polisi langsung menuju Kelurahan Jambula, dalam rangka mengambil barang bukti tersebut,” kata kapolsek dalam keterangan pernya di Mapolres Ternate, Kamis (11/4/2019).
Pelaku ini kata kapolsek membeli rokok dengan harga Rp 5.000 ribu, dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku menyimpan uang palsu bernilai Rp 1.500,000 ribu dalam dompet warna coklat yang terselip disaku belakang pelaku.
Barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya, satu unit laptop merek Toshiba 12 inch warna ungu, satu unit printer canon IP2770 warna hitam, dua dos tinta warna keemasan dan kuning yang sudah habis terpakai, 18 lembar uang pecahan Rp 100 Ribu degan nomor seri yang sama.
Atas perbuatan pelaku, pasal yang disangkakan pasal 245 dan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun. (As)