TERNATE,Beritamalut.co – Direktorat Reserse Narkotika Polda Maluku Utara berhasil mengungkapkan 4 kasus narkoba, dan 5 kasus oleh Sat Narkotika Polres Ternate sebanyak 5 kasus dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan di 2019.
Direktorat Narkotika Polda Malut Kombes Pol. Sutyadi Sulaksono, dalam keterangan persnya di Gedung Mapolda Malut Rabu (1/5/2019) menuturkan dari 10 kasus tersebut, ada 10 tersangka yang diamankan.
Mereka diantaranya inisial MA dan JBH ditangkap di Kalumata Ternate Selatan dengan barang bukti 1 sachet narkotika jenis sabu, dengan Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UUD RU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian inisial ACMT ditangkap di Hotel Aranis Kelurahan Mangga Dua, dengan barang bukti berupa 0,13 gram ganja dan pasal yang dilanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka inisial JMH ditangkap di Jalan Raya belakan Toko Riski Kelurahan Kalumata dengan barang bukti 4 sachet narkotika jenis ganja dengan berat 6,16 gram dan pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya inisial MIH ditangkap depan dealer motor Kelurahan Kayu Merah dengan barang bukti berupa 2 linting ganja dengan berat 0,6 gram, dan pasal yang dilanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114b Ayat (1) UUD Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Total kasus Narkotika yang diungkapkan Dit Resnarkoba Polda Malut sebanyak 16,76 gram jenis sabu dan ganja 6,82 gram,” ungkapnya.
Selain penanganan yang dilakukan Dit Resnarkoba, ada pengungkapan dari Polres Ternate sebanyak 28 sachet narkotika jenis ganja dengan berat 35,7 gram.
Adapun para tersangkanya diantaranya inisial ATA ditangkap di Jalan Gufasa Kelurahan Jati Perumas dan pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf A UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian inisial MJ ditangkao di Taman Nukila dengan barang bukti 1 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,02 gram, dan pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (4) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf A UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka inisial MA ditangkap di Hotel Aranis Kelurahan Mangga Dua dengan barang bukti 2 sachet sabu dengan berat 0,4 gram, dan pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian inisial FEB ditangkap di depan SD Salero, Kecamatan Ternate Utara dengan barang bukti berupa 1,0 gram ganja, dan pasal yang dilanggar pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UUD Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir yaitu inisial AAP ditangkap di depan SD Salero dengan barang bukti 1 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, dan pasal yang dilanggar pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk Polres Ternate totalnya sebanyak 35,7 gram ganja dan 0,74 gram jenis sabu,” kata dir resnarkoba lagi. (As)