TERNATE, Beritamalut.co – UPTB Samsat Ternate, Provinsi Maluku Utara, mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang ada di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, yang terhitung sejak 2006 hingga 2013 sebesar Rp 3.654.233.294.
Tunggakan ini merupakan yang paling besar dibandingkan kelurahan lainnya yang ada di Kota Ternate.
Menindaklanjuti itu, pihak Samsat Kota Ternate langsung melakukan maping tunggakan pajak kendaraan bermotor tahap pertama terhitung dari 5 April 2019.
Kepala Samsat Kota Ternate, Saleh Kader mengatakan, kegiatan maping ini menindaklanjuti hasil rapat dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara.
Tunggakan pajak kendaraan tahap pertama di Kelurahan Bastiong Talangame, terdiri dari 63 kendaraan roda empat dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 730.949.293 dan kendaraan roda dua sebanyak 2.308 unit, sehingga total 2.371 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp 2.923.284.001.
“Sehingga jumlah total tunggakan pajak kendaraan roda dua dan empat senilai Rp 3 milyar lebih,” kata Saleh Kader saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).
Kegiatan maping ini katanya, dilakukan sejak 15 April 2019 dengan cara door to door alias dari rumah ke rumah.
Langkah ini diambil merupakan strategi yang sangat baik guna membantu pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya segera melunasinya.
Adapun sanksi bagi penunggak pajak katanya akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
“Saya harap kepada pemilik kendaraan agar datang membayar tunggakannya, karena membayar tunggakan ini juga merupakan bagian dari turut membangun daerah Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk Kecamatan Ternate Selatan, jumlah kendaraan dari tahun 2006 hingga 2013 terdiri dari roda empat 327, roda dua 12.080 unit, total 12.407 unit.
Selain itu door to door kata dia, pihaknya juga melakukan tilang gabungan bersama pihak kepolisian, dan sudah dilakukan sebanyak satu kali.
“Tunggakan kendaraan pajak terlalu banyak, jadi bulan ini harus dituntaskan,” akunya. (As)