TERNATE,Beritamalut.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berhasil mengeksekusi pengacara muda Fadli Tuanane atas kasus dugaan penyuapan salah satu anggota Ditkreskrimum Polda Maluku Utara, Kamis (09/05/2019).
Fadli dieksekusi setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Ternate.
“Sore tadi kami berhasil mengeksekusi pengacara muda, Fadli Tuanane, di rumah nya dan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Fadli Toanane di hukum pidana selama lima bulan penjara,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate Toman Ramndey, saat dikonfirmasi Kamis (10/5/2019).
Toman mengatakan, pihak sudah tiga kali melayangkan panggilan kepada Fadly dalam rangka menindaklanjuti putusan MA, hanya saja yang bersangkutan tidak menanggapinya dengan baik.
Dalam penangkapan, kata Toman yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, karena dirinya sudah mengetahui surat panggilan untuk dilakukan eksekusi.
“Yang bersangkutan sudah menjadi buronan Kejari Ternate mulai dari bulan November dan kini dia di eksekusi,” pungkasnya.
Usai dieksekusi, Fadli kemudian di bawa ke Kantor Kejari Ternate untuk menandatangani beberapa berkas sebelum akhirnya digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.
Sedangkan tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Halmahera Tengah (Halteng) Rusmini Sadar Alam, sudah dilakukan pemangilan dan sudah menyampaikan kepada kuasa hukumnya, namun sampai hari ini belum juga diindahkan.
“Untuk Rusmini Sadar Alam, belum ada itikad baik yang bersangkutan untuk bertemu dengan kami, Kejari Ternate sudah mencari Rusmini ke alamat berkas perkara, tetapi Rusmini tidak berada di tempat, kami berharap terpidana 1 atas nama Rusmini Sadar Alam sebagai warga negara yang baik, agar bersedia di eksekusi pihak Kejari Ternate,” ungkapnya.
Sekedar di ketahui, kasus yang menjerat Fadli Toanane, bermula ketika ia menangani perkara Ketua DPRD Halmahera Tengah (Halteng) Rusmini Sadar terkait kasus pengrusakan dan penjarahan PT FBLN di Pulau Gebe. Atas kasus itu Fadli memberikan uang senilai Rp 10 juta dengan maksud agar kliennya tidak ditahan (As)