TERNATE,Beritamalut.co – Penyidik Diresktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), melimpahkan kasus Gerakan Mencegah Dari pada Mengobati (GMDM) Ternate dan Tidore ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Kasus GMDM dengan dua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Malut setelah kita lengkapi berkas GMDM waktu P-19 oleh JPU, sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan karena berkasnya sudah lengkap,” kata Ditreskrimum Polda Malut, Kombes Pol Anton Setiyawan yang dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).
Selain kasus GMDM yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penutup Umum (JPU), penyidik juga telah melimpahkan berkas tahap-1 ke Jaksa untuk kasus Yayasan Barokan Surya Nusantara (YBSN) di Morotai.
“Kita tunggu saja, kalau memang berkasnya sudah dinyatakan lengkap maka tersangka tersebut langsung kita limpahkan, namun kalau masih ada petunjuk maka akan kami lengkapi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua kasus ini merupakan dugaan penipuan yang dikemas dalam kegiatan kampanye narkoba dan seks bebas bagi pelajar di sejumlah sekolah di Kota Ternate dan Kota Tidore yang dilakukan GMDM, sementara di Kabupaten Pulau Morotai dilakukan oleh YBSN.
Dua tersangka yang ditetapkan polisi dari GMDM masing-masing berinisial L dan E, sementara dari YBSN berinisial G. (As)