JAILOLO,Beritamalut.co-Khairun Abd Gani, selaku penasehat hukum korban, dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur meminta Polres Halmahera Barat segera memproses terduga pelaku.
Khairun Abd Gani berharap agar terduga pelaku berinisial AH dalam kasus yang dilaporkan pada tanggal 15 Februari 2019 sebagaimana dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP/25/III/2019/MALUT/Res Halbar/SPKT itu secepatnnya ada kepastian hukum.
Ia juga berharap ke penyidik bisa lebih serius menangani kasus ini sehingga bisa sampai P-21 dan masuk di pengadilan.
“Ini juga dalam rangka memberikan efek jerah ke masyarakat dengan harapan agar kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi khususnya di masyarakat Kabupaten Halmahera Barat,” katanya, Minggu (26/05/2019).
Hairun menambahkan, informasi yang didapat bahwa dalam dugaan tidak pidana ini pihak penyidik sendiri telah mengantongi hasil visum yang hasilnya menurut salah satu penyidik memang benar adanya gesekan yang terjadi di organ intim korban ditambah dengan keterangan saksi maka dari sisi hukum juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu dalam konteks alat bukti yaitu hasil visum dan keterangan saksi tersebut.
“Olehnya itu tinggalah kepastian hukum yang berkeadilan yang dinanti oleh pihak korban maupun keluarga korban itu sendirim,” ujarnya.
Disisi lain ia bersama keluarga korban menyesalkan penangguhan penahanan atas tersangka.
“Itu hak dari tersangka maka pihak korban cukup menghargai mekanisme hukum tersebut asalkan penangguhan penahanan tersebut masih sesuai dengan koridor sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 31 KUHAP yaitu Tersangka/Terdakwa Wajib Lapor, Tidak Keluar Rumah, Tidak Keluar Kota,” jelasnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E atau Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke dua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (tox)