JAILOLO,Beritamalut.co – Aliansi Masyarakat Pemerhati enam Desa Versi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali mendesak agar masyarakat enam desa yang tidak diakomudir pada Pemilu 2019 dapat dilakukan pencoblosan ulang.
“Terkait Pileg 2019, kami selaku warga enam desa versi Halbar bakal memasukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebab kami tidak d akomudir untuk diikutsertakan dalam pemilu 2019,” kata, Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Enam Desa, Rizal Bambang, Rabu(29/5/2019).
Menurutnya, ini terasa aneh karena pada saat pemungutan suara ulang (PSU) pilgub Malut 2018 lalu, enam desa dilibatkan masuk untuk ikut memilih, namun pada saat pemilihan umum dari pemilihan Presiden, DPD,DPR RI, DPRD Provinsi/kabupaten dan kota, warga enam desa tidak dilibatkan untuk diikutsertakan.
“Kami ingin sampaikan kepada Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba jangan jadikan enam desa sebagai lahan kepentingan pada saat momentum pilgub saja, coba pikirkan hak masyarakat enam desa yang juga sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih dari pilpres sampai pada DPRD/Kabupaten,Kota,” ungkapnya.
Rizal menambahkan, masyarakat enam desa saat ini meminta kepada Mendagri untuk membatalkan SK gubernur Malut yang baru saja dilantik, dan melakukan pemilihan susulan di enam desa.
“Jika keluhan ini tidak diakomudir maka masyarakat enam desa akan memboikot kantor pelayanan pemerintahan yang berada di wilayah enam desa,” tuturnya. (tox)