TERNATE,Beritamalut.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara Wisnu Boroto, diminta evaluasi Kasi Penkum dan Humas, Apris Risman Lingua.
Ini karena Apris dinilai tidak begitu terbuka terkait dengan sejumlah kasus korupsi ketika dikonfirmasi wartawan.
“Kepala Kejati Malut tolong mengevaluasi Kasi Penkum Apris Risman Lingua yang tidak efektif dalam kinerjanya sebagai Humas, seharusnya tugas tambahan sebagai Humas dalam konteks itu memberikan pelayanan publik, baik didalam maupun ke luar, kenapa harus ditutupi, ini patut dipertanyakan,” kata Pakar Hukum Muhammad Konoras saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Menurutnya, terpenting adalah memberikan informasi tentang penanganan-penanganan perkara yang dilakukan jaksa sebagaimana diperintahkan dalam UU tentang korupsi maupun UU tentang pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Dalam artian bahwa dalam 1 pasal tentang pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap tindakan hukum yang dilakukan penegak hukum baik jaksa maupun polisi berhak mendapat informasi dan memberi informasi.
“Informasi publik sudah diatur dalam UU tentang keterbukaan informasi ke publik, fungsi seorang wartwan sudah diatur dalam UU Pers, memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan memberi informasi secara bebas, namun wartawan tidak diberi ruang itu, nah ini kan sangat disayangkan,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap UU katanya, sudah jelas dan tugas dia (Apris) itu memberikan informasi dan menerima informasi.
Karena jika ini tidak dilakukan maka kinerja Kasi Penkum Kejati dianggap sudah melanggar kode etik maupun UU keterbukaan publik.
“Kami harapkan Kepala Kejati Malut agar segera mengevaluasi kinerja Apris,” cetusnya.
“Apabila Apris tidak keterbukaan informasi segeralah laporkan kepada pimpinannya,” katanya lagi.
Menurut Konoras, masyarakat punya hak kontrol mengetahui proses penanganan berbagai kasus yang ditangani Kejati sebagai tranparansi publik.
Publik akan mencurigai kinerja Kejati bila mana menangani kasus yang tidak tranparansi perkembangannya.
“Kita akan buta informasi karena sangat banyak kasus yang ditangani Kejati namun tidak tranparansi ke publik,” pungkasnya. (As)