TERNATE,Beritamalut.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dalam kurun waktu 6 bulan atau semester I tahun 2019 mengungkap 46 kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu maupun ganja dengan total 56 tersangka.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Malut AKBP Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan, 46 kasus dengan 56 tersangka ini merupakan analisa dan evaluasi hasil pengungkapan kasus yang dimulai sejak Januari hingga Juli 2019 oleh Ditresnarkoba Polda Malut.
“Dari 46 kasus dengan 56 tersangka yang ditangani selama semester pertama dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 101,82 gram, ganja 417,69 gram, tembakau gorila 25,48 gram serta 34 ampel yang di kirim dari beberapa provinsi di Indonesia,” kata AKBP Wahyu Agung Sujatmiko didampingi Kabid Humas AKBP Hendry Badar dalam pres release di Mapolda Malut, Selasa (9/7/2019).
Dari 46 kasus tersebut, satu diantaranya merupakan hasil pengembangan dengan polda Sulawesi Selatan yang berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu seberat 80 gram.
“Dari hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Malut pada semester pertama tersebut, sebagian besar adalah tersangka dengan usia produktif atau dari 18 hingga ini 25 tahun,” ujarnya.
“Keterlibatan tersangka yang rata-rata masih berusia produktif atau baru lulus SMA,” katanya lagi.
Selain itu, kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BNN, kenapa usia produktif ini setelah lulus SMA banyak sekali yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika,
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kedepan pihaknya akan kerjasama dengan BNN melakukan lebih banyak penyuluhan guna memberikan pengetahuan terkait dengan bahaya narkotika di kalangan masyarakat. (As)