TERNATE,Beritamalut.co – Ilyas Yainahu selaku Penasehat Hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sula, Kuswandi Boamona meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Maluku Utara secepatnya memeriksa Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Hendra sejak dilaporkan 27 Juni 2019 oleh tim hukum anggota DPRD tersebut dan sampai saat ini kabarnya belum pernah diperiksa.
Sejauh ini kata Kuswadi, bahwa ia baru mengetahui dari pihak penyidik dua orang diperiksa dengan status sebagai saksi ditambah pemeriksaan terhadap klienya Ilyas.
“Klien saya diperiksa pertama, bupati belum diperiksa karena hasil koordinasi dengan pihak penyidik baru dua orang diperiksa sebagai saksi,” kata Kuswadi di Kafe Soccer Ternate, Rabu (17/7/2019).
Ilyas menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik itu ada sekitar lima saksi akan diperiksa termasuk Bupati Sula Hendrata Thes.
Kuswandi berharap penyidik secepatnya memanggil saksi-saksi yang bakal diperiksa itu termasuk bupati agar perkara ini mendapat titik terang.
“Kalaubupati dalam waktu ini diperiksa itu lebih bagus supaya ada titik kejalasanya terkait laporan kami ini,” ujarnya.
Sebelumnya Bupati Sula Hendrata Thes dipolisikan oleh tim hukum anggota DPRD Ilyas Yainahu terdiri dari Kuswandi Boamana, Armin Soamole, dan Fahrin Raya lantaran menyebut klien mereka dengan kata-kata tidak etis di salah satu media masa seperti bodok dan tuli.
Ilyas merasa perkataan Bupati itu menyerang pribadinya sehingga melaporkan ke Direskrimum Polda Malut. (As)