TERNATE,Beritamalut.co – Sejumlah penumpang speedboat tujuan Jailolo di Kelurahan Dufa-dufa mengeluhkan naiknya harga tiket dari Rp 60.000 menjadi Rp 100.000 per orang.
Kenaikan ini dirasakan sepihak dan cukup memberatkan penumpang karena tidak sesuai dengan SK gubernur.
“Harga tiket Rp 100 ribu ini sudah berlangsung dua hari, dan ini sangat memberatkan kami sebagai penumpang, setau kami harga tiket rute Ternate Jailolo, sesuai SK Gubernur ditetapkan sebesar Rp 60 ribu, tapi kenapa bisa berubah, dan bisa berlaku semua penumpang,” kata Udin, salah satu calon penumpang.
“Untuk itu kami minta kepada instansi terkait agar tegas menertibkan terkait masalah ini,” kata Udin lagi.
Menanggapi masalah ini, Kordinator Lapangan Pelabuhan Dufa Dufa, Dinas Perhubungan Kota Ternate Isnain mengatakan, masalah ini akan ditindaklanjuti.
Menurutnya, perubahan tarif tiket ini, sepertinya dari motoris yang barmain harga, dengan dalih karena cuaca.
“Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi, untuk itu perlu saya tegaskan besok saya mau buat baliho warning terkait dengan tiket jika ada motortis masih tetapkan tiket Rp 100 ribu akan dicabut ijin khusus dibawah 7GT,” tegas Isnain, saat dikonfirmasi di Pos Penjagaan, Jum’at (2/8/2019).
Harga tiket Rp 100 ribu ini katanya bukan dari agen, namun dari motoris ABK sendiri, untuk itu Dia menegaskan jika masalah ini terulang kembali, maka ijin berlayar speed bersangkutan akan dicabut.
Disisi lain katanya, persoalan harga tiket naik ini karena ada kemauan sebagian penumpang, sehingga berdampak pada seluruh penumpang yang hendak berpergian.
“Yang jelas kita akan ambil langkah tegas dengan mencabut ijin,” ujarnya.
Sementra itu, Danpos Pelabuhan Dufa dufa KPLP Pos Dufa Dufa Muhammad Abdu menambahkan, naiknya harga tiket ini saat diinvestigasi ternyata mereka beralasan karena cuaca yang memburuk, sehinggga terpaksa menaikannya.
“Satu alasan dari motoris bahwa speed boat dengan kapasitas 40 orang, dimuat 20 orang sehingga ada permainan harga,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan para motoris agar mengikuti tarif sesuai SK Gubernur yakni Rp 60 ribu, jika tidak dihiraukan maka akan diberi sangsi dengan menarik surat surat keselamatan bagi speed dengan mesin berkapasitas diatas 7 GT. (As)